TATA TERTIB
SURAT KEPUTUSAN KETUA RW
029
NOMOR : 006/A-SK/RW029/III/2016
PERIHAL :
PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN WARGA 029
TRE VISTA RESIDENCE
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Warga RW 029 adalah warga yang menetap di
wilayah RW 029 yang Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
1.2 Wilayah
RW 029 mempunyai 4 (empat) RT yaitu RT 01 sampai RT 04.
1.3 Dengan program kerja kepengurusan Rukun Warga
(RW) 029 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai
dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1 RW 029 berkedudukan di Tre Vista Residence
, Jalan Perjuangan km 7 No.99, Desa Kebalen, Kecamatan Babelan , Kabupaten
Bekasi Kode Pos .17610
2.2 Warga RW 029 adalah warga yang menetap
dan tinggal di wilayah RW 029 baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
3.1.1 Setiap warga berhak mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT/RW
3.1.2 Setiap warga berhak mengikuti setiap
kegiatan – kegiatan dilingkungan RT/RW.
3.1.3 Setiap warga berhak memilih dan
dipilih sebagai Pengurus RT/RW.
3.1.4 Setiap warga berhak mengetahui
laporan keuangan dan kas RT/RW setiap 3 (tiga) bulan sekali
3.1.5 Setiap warga berhak memperoleh
pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT/RW
3.2 KEWAJIBAN WARGA
3.2.1 Warga wajib berpartisipasi aktif
dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah
sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang
tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
3.2.2 Warga yang menetap wajib memiliki
identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun
Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah / KTP musiman.
3.2.3 Warga (KK/Rumah) wajib membayar
iuran kas RW yang telah didepakati bersama dan diambil oleh bendahara/ Humas RT untuk diserahkan
kepada Bendahara RW mulai tanggal 1 ~ 14
setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada
bendahara/humas RT paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
3.2.4 Warga (KK) wajib memberikan data
dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status
(datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan
Kependudukan dan Catatan Sipil minimal 6 (enam) bulan sekali
3.2.5 Warga baru yang pindah ke wilayah RW
029 maksimal 3 x 24 jam wajib melapor
kepada Ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT
NIKAH atau fotocopy identitas diri
lainnya dan mengisi form data lapor diri,
3.2.6 Pertemuan rutin akan dilaksanakan
setiap 3 (Tiga ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan.
3.2.7 Setiap warga wajib menghadiri
pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT/RW. Apabila berhalangan
jika sakit,dll maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
3.2.8 Setiap iuran yang telah diputuskan
melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan
untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
3.2.9 Pengurusan administrasi harus diurus
oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau
berusia lebih dari 17 tahun.
3.2.10 Pengurusan administrasi dengan
membawa identitas diri (KTP,KK, Kartu Iuran) dan wajib lunas iuran warga.
3.2.11 Warga wajib mematuhi hasil rapat
pengurus RT/RW dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
RT/RW.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
3.3.1 Warga yang akan mempunyai
hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau
memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari
RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan acara.
3.3.2 Waktu pelaksanaan hajatan/acara adalah
3.3.2.a. Kegiatan Hajatan apabila
dilaksanakan pada hari dimana besoknya bukan merupakan hari libur maka waktu
pelaksanaan maksimal pada pukul 22.00 WIB
3.3.2.b. Kegiatan Hajatan apabila
dilaksanakan pada hari dimana besoknya merupakan hari libur maka waktu
pelaksanaan maksimal pada pukul 24.00 WIB
3.3.3 Apabila terjadi keributan di dalam
acara tersebut, ketua RT/RW / Pengurus RT/RW berhak memberhentikan acara.
3.4 DANA SOSIAL WARGA
3.4.1 Alokasi dana sosial wajib di atur
oleh masing masing RT beserta dengan RW
3.4.2 Warga
berhak mendapatkan dana sosial dari RT bersama dengan RW apabila :
- Sakit Rawat Inap (minimal 3 hari)
- Meninggal Dunia
3.5 KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
3.5.1 Warga diwajibkan untuk membersihkan
pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali
(pemilik/penyewa)
3.5.2 Kerja Bakti atau kebersihan
dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari
Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai ( Disesuaikan kebutuhan /
kondisi dilapangan ) .
3.6 KETERTIBAN DAN KEAMANAN
3.6.1 Warga dilarang keras menggunakan
rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT/RW untuk melakukan kegiatan
transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
3.6.2 Warga yang menerima tamu,
kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor
kepada Ketua RT sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi
teguran oleh Ketua RT atau pihak keamanan.
3.6.3 Warga wajib melapor kepada Ketua RT
atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong
lebih dari 1×24 jam.
3.6.4 Warga selain melaporkan keberadaan
keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib
melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap
di rumahnya seperti, orangtua, mertua,
kerabat/sanak saudara, orang yang di pekerjakannya seperti pembantu rumah
tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan
selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
3.6.5 Warga wajib menjaga ketertiban dan
kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu
ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung
dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
·
Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib
·
Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
3.6.7 Tidak dibenarkan membuat gaduh dan
mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar
Apabila terdapat pelanggaran maka akan
dikenakan sanksi berupa teguran .
3.6.8 Warga dilarang berbuat anarkis
dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat
menimbulkan keributan di lingkungan RT/RW
3.6.9 Untuk menjaga keamanan dan keindahan
lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya
3.6.10 Wajib menjaga atau memarkir
kendaraannya pada tempat yang aman serta tidak menghalangi tetangga atau warga
lainnya serta terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian
kendaraan bermotor .
3.6.11 Wajib mengurangi kecepatan
kendaraannya ketika memasuki wilayah lingkungan RW 029 yaitu kecepatan maximal
30 km/jam
3.6.12 Tidak diperkenankan melakukan
pemungutan dana/ sumbangan tanpa adanya ijin dari Ketua RW 029
3.7 LAIN-LAIN
3.7.1 Warga yang memelihara hewan
peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.
Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran
hewan peliharaan tersebut serta tidak menimbulkan kegaduhan pada tetangga
sekitar.
3.7.2 Warga dilarang memelihara hewan
peliharaan yang bersifat membahayakan terhadap orang lain dan sekitar.
3.7.2 Warga wajib memasang bendera merah
putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau hari besar
kenegaraan .
3.7.3 Sumbang dan sarannya untuk perbaikan
lingkungan RT/RW dapat disampaikan melalui pengurus RT/RW atau dapat juga
melalui email : rw029.trevistaresidence@gmail.com atau rw029trevista.blogspot.co.id
BAB IV
PINDAHAN
4.1
Warga yang pindah keluar wilayah RT/RW diwajibkan melapor ke pengurus RT
dan membuat surat pindah dari RT
4.2
Warga yang pindah keluar wilayah RT/RW, bukan lagi warga RT/RW
4.3
Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT/RW, tetapi tidak lagi
tinggal di wilayah RT/RW bukan lagi warga RT/RW
4.4
Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V. PENUTUP
5.1 Peraturan Tata Tertib ini dibuat
dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat
kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
5.2 Setiap Warga RW 029 wajib bertanggung jawab atas tegaknya
peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RW 029 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan
Nyaman.
5.3
Peraturan Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya oleh
Ketua RW dan disepakati oleh masing-masing Ketua RT.
Demikian Surat Keputusan ini di buat dan di tetapkan untuk dapat
dilaksanakan dan digunakan sebagaimana mestinya oleh semua warga RW 029 sebagai
pedoman tata kelola bermasyarakat di lingkungan RW 029 Trevista Residence.
Ditetapkan
di Bekasi
Pada tanggal
30 Maret 2016
Ketua
RW 029 Sekretaris
RW 029
Bpk. Yongki Bpk. Iwan Agus Lesmana
Disepakati Oleh :
1. Ketua RT 01 : Bpk. Faizal Reza / ....................
2. Ketua RT 02 : Bpk. Harold Pasaribu /...................
3. Ketua RT 03 : Bpk. Rony Cuong /....................
4. Ketua RT 04 : Bpk. Fransiskus Sunu /....................
Tembusan :
1.
Kelurahan Kebalen
2.
PT. Sahid Putra Harapan
3.
Ketua RT 01 sampai 04 RW 029

Tidak ada komentar