Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RW 029 Trevista Residence Bekasi
NOMOR : 005/A-SK/RW029/IV/2016
PERIHAL :
ANGGARAN DASAR (AD)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LINGKUNGAN RW 029 TREVISTA RESIDENCE
=========================================
MUKADIMAH
Dengan menyadari betapa
pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan
masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan
meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan
bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Demi tercapainya tujuan di atas,
kami warga RW 029, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan
Anggaran Dasar sebagai berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN UMUM
PENGERTIAN UMUM
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud
dengan :
1.1 Anggaran Dasar Rumah Tangga
adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal organisasi Pengurus RW 029.
1.2 Ketua RW adalah orang yang
dipilih langsung oleh Kepala Keluarga di wilayah RT 01 S.D RT 04 sesuai dengan Anggaran Dasar untuk
memimpin organisasi Kerukunan
Warga di RW 029 dengan masa kerja selama 3 (tiga) Tahun dan dapat
dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode.
1.3 Pengurus adalah Ketua RW beserta
perangkat yang membantunya sesuai dengan struktur organisasi yang termuat dalam
Anggaran Dasar
1.4
Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh
Pengurus RW 029
untuk membahas perkembangan organisasi, kegiatan-kegiatan dan menetapkan
Peraturan RW.
1.5
Rapat Musyawarah Warga adalah Rapat Pengurus RW 029 yang dihadiri oleh Ketua RT/Pengurus di lingkungan RW 029.
1.6 Tata Tertib RW adalah peraturan
yang dibuat dan ditetapkan oleh Rapat Musyawarah Warga yang memuat
aturan-aturan di berbagai bidang untuk kebaikan Warga di lingkungan RW 029
1.7 Warga RW 029 adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 029 dan mempunyai indentitas tetap maupun sementara dan sudah melapor pada pengurus RT
setempat
1.8 RW 029 adalah lingkungan Perumahan Tre Vista
Residence meliputi RT
01 s.d RT 04
yang terletak di Jalan Perjuangan KM.07 No.99, Kelurahan Kebalen,
Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Pasal 2
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
2.1 Ketua RW mempunyai hak dan
wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus untuk membantu
tugas-tugasnya sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam
AD/ART
2.2 Struktur
organisasi Pengurus adalah sebagai berikut :
a. Ketua RW
b. Sckretaris RW
d. Bendahara RW
e. Seksi-Seksi
2.3 Seksi-seksi
yang ada di lingkungan RW 029 adalah :
a. Seksi Kerohanian
b. Seksi Keamanan dan Ketertiban
c. Seksi Humas
d. Seksi Pemuda
Olahraga
e. Seksi Kesejahteraan
f. Seksi Perlengkapan Umum
g. Seksi
Kebersihan dan Lingkungan Hidup
2.4 Apabila dipandang perlu untuk membantu-tugas-tugasnya, Ketua RW dapat menunjuk dan mengangkat seorang pengurus baru sesuai kebutuhan.
2.4 Apabila dipandang perlu untuk membantu-tugas-tugasnya, Ketua RW dapat menunjuk dan mengangkat seorang pengurus baru sesuai kebutuhan.
2.5 Setiap seksi terdiri atas seorang
Koordinator dan dapat dibantu
oleh anggota.
Pasal 3
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
3.1 Ketua RW bertanggung jawab untuk :
a. Melayani
administrasi kependudukan warga
b. Bersama
Pengurus membuat dan menetapkan Peraturan RW
c. Mengarahkan
dan mengkoordinir Warga untuk mencapai tujuan bersama
d. Memilih/menunjuk
Pengurus dan merubah struktur organisasi RW 029 jika diperlukan
e. Memimpin
Rapat Pengurus
f. Mengontrol
pemasukan dan pengeluaran dana kas RW 029
g. Membuat
laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Musyawarah Warga pada akhir masa
jabatan
3.2 Sekretaris
bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur
jadwal kegiatan di RW 029
b. Menyiapkan
agenda Rapat Pengurus
c. Mempublikasikan
hasil Rapat Musyawarah Warga, berkoordinasi dengan HUMAS
d. Membuat
administrasi dan pendataan warga
e. Bekerjasama
dengan humas, untuk mengatur publikasi dan dokumentasi setiap kegiatan
3.3 Bendahara bertanggung jawab untuk :
a. Mencatat semua kegiatan transaksi keuangan
b. Melakukan pembayaran atas setiap pengeluaran
c. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita serta dana dari sumber lain jika ada
d. Membuat laporan keuangan secara rutin dan dilaporkan kepada warga setiap 3 (tiga) bulan sekali
a. Mencatat semua kegiatan transaksi keuangan
b. Melakukan pembayaran atas setiap pengeluaran
c. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita serta dana dari sumber lain jika ada
d. Membuat laporan keuangan secara rutin dan dilaporkan kepada warga setiap 3 (tiga) bulan sekali
3.4 Seksi Keamanan & Ketertiban bertanggung
jawab untuk :
a. melakukan koordinasi
dengan pihak terkait baik internal maupun eksternal dalam mewujudkan keamanan
dan keteriban di lingkungan RW 029
b. melaporkan kepada Ketua
RW setiap gangguan keamanan dan keteriban yang terjadi di lingkungan RW 029
c. melakukan pembinaan
terhadap petugas keamanan di lingkungan RW 029
3.5 Seksi Humas bertanggung jawab untuk :
a. Melakukan publikasi atas setiap kegiatan
Ketua RW, Pengurus dan Warga RW 029
b. Menjadi penghubung dan jembatan antara
Ketua RT, Pengurus RW dan warga
c. Membina hubungan baik dengan seluruh
pengurus RW 029 maupun pengurus RW lain
d. Menjadi penghubung antara pengurus RW 029 dengan aparat pemerintah
e. Menginformasikan program kerja baik di
lingkungan internal maupun eksternal
3.6 Seksi Pemuda & Olahraga bertanggung jawab untuk :
a. Mengkoordinasi kegiatan pemuda dan olahraga di lingkungan
RW 029
b Menggiatkan dan mengadakan kegiatan
kepemudaan dan olahraga di lingkungan RW 029
c Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung
dengan tugas seksi pemuda dan olahraga
3.7 Seksi
Kesejahteraan
bertanggung jawab untuk :
a.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
b.
Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c.
Mengkoordinir kegiatan PKK dan Posyandu di
lingkungan RW 029
d.
Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.
3.8 Seksi Perlengkapan Umum bertanggung jawab untuk :
a. Menginventarisir semua perlengkapan yang dimiliki oleh
RW 029
b. Melakukan pengecekan terhadap setiap fasilitas umum
maupun sosial yang ada di wilayah RW 029 dan melaporkannya kepada Ketua RW
apabila ada kerusakan
c. Bertanggung jawab atas keluar masuknya perlengkapan
yang dimiliki oleh RW 029
d. Mempersiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk rapat
pengurus RW maupun Rapat Musyawarah Warga
3.9 Seksi Kerohanian
- Mengkoordinasikan berbagai kegiatan pertisipasi masyarakat menyangkut
usaha usaha peningkatan kegiatan keagamaan
- Melakukan kerjasama dengan DKM An Nur dalam setiap kegiatan kerohanian islam
- Melakukan upaya guna mengingkatkan kerukunan antar umat beragama di
dalam lingkungan RW 029
3.10
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
- Mengkoordinir kegiatan kerja bakti massal yang diselenggarakan oleh RW
029 maupun kerja bakti yang di instruksikan dari kelurahan maupun instasi
yang berwenang lainnya
- Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup
- Melakukan pemantauan terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan
hidup di wilayah RW 029
Pasal 4
RAPAT PENGURUS RW
RAPAT PENGURUS RW
4.1 Rapat Pengurus diadakan di Lingkungan RW 029 yang dihadiri oleh Pengurus RW dan
dipimpin oleh Ketua RW.
4.2 Apabila Ketua RW berhalangan, maka Rapat Pengurus dipimpin oleh Sekretaris
RW.
4.3 Rapat Pengurus dilaksanakan setiap 3(dua) bulan sekali dan/atau insidentil
apabila diperlukan dalam keadaan yang mendesak.
4.4 Rapat Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
4.4.a. Membahas
permasalahan yang terjadi dan/atau akan terjadi di lingkungan RW
4.4.b. Membahas evaluasi kinerja kepengurusan
4.4.c. Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh
kepengurusan RW
4.5 Setiap Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan saran
serta hak suara dalam Rapat Pengurus.
4.6 Untuk pengambilan keputusan, Rapat Pengurus wajib untuk memenuhi kuorum
kehadiran minimal ½ dari anggota Pengurus. Kuorum pengambilan keputusan adalah ¾ dari
anggota yang hadir./musyawarah mufakat
Pasal 5
Rapat Musyawarah Warga
5.1 Rapat Musyawarah Warga
adalah Rapat Pengurus RW yang di hadiri oleh para Ketua RT/ pengurus RT di
wilayah RW 029
5.2 Rapat Musyawarah Warga di
pimpin oleh Ketua RW dan apabila Ketua RW berhalangan hadir maka di gantikan
oleh Sekretaris RW
5.3 Setiap Peserta Rapat
mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan saran serta hak suara dalam Rapat
Musyawarah Warga
5.4 Untuk pengambilan keputusan
dalam Rapat Musyawaah Warga wajib memenuhi kuorum kehadiran minimal ½ dari anggota
Pengurus RW beserta 3 anggota masing masing Pengurus RT. Kuorum pengambilan
keputusan adalah ¾ dari anggota yang hadir / musyawarah mufakat.
Pasal 6
TATA TERTIB RW
TATA TERTIB RW
5.1 Tata Tertib RW dibuat dan
ditetapkan untuk mengatur Warga Di lingkungan RW 029 agar tercapai kerukunan,
kenyamanan, keamanan dan kemajuan
seluruh Warga RW 029.
5.2 Tata Tertib RW dibuat oleh Pengurus RW
kemudian dibahas di tingkat Rapat Musyawarah Warga dan dapat disahkan
apabila disetujui sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah RT se RW 029 yang hadir.
5.3 Setiap masukan-masukan dan saran dari
warga yang disampaikan melalui koordinator RT/Ketua RT akan dibahas dalam Rapat
Pengurus. Apabila rancangan tersebut telah disempurnakan, maka rancangan
tersebut disahkan melalui Rapat Musyawarah Warga.
5.4 Tata Tertib RW yang telah disahkan wajib
untuk diumumkan kepada seluruh Warga RW 029.
5.5 Tata
Tertib RW dapat dibatalkan, dirubah, ditambah sewaktu-waktu melalui Rapat
Musyawarah Warga.
5.6 Tata Tertib RW Dibuat Terpisah dengan Anggaran Dasar
dan Rumah Tangga RW 029.
Pasal 7
PENGELOLAAN KAS RW
PENGELOLAAN KAS RW
7.1 Sumber dana/keuangan RW 029 diperoleh dari Iuran Rutin, penggunaan
fasos-fasum dan donasi dari Warga yang menjadi donatur.
7.2 Setiap pembayaran Iuran Rutin,
Pengurus wajib untuk memberikan tanda terima (kuitansi) yang sah lengkap dengan
nomor kuitansi/resi dan stampel
kepada Ketua RT setempat yang membayar.
7.3 Kas RW 029 dipegang oleh Bendahara RW dan
setiap pemasukan dan pengeluaran wajib memiliki bukti pendukung dan diketahui
oleh Ketua RW setiap bulannya
7.4 Bendahara
wajib melaporkan Keuangan RW yang tercatat dalam Buku Kas setiap bulannya
kepada RW yaitu maksimal Minggu I setiap bulan untuk keluar masuknya uang kas
bulan sebelumnya.
7.5 Bendahara akan menginformasikan
posisi Kas RW setiap Rapat Pengurus/Rapat RW dan membuat laporan tri wulan, tahunan setiap tahunnya. Laporan
tersebut wajib diumumkan kepada seluruh warga melalui Ketua RT setempat, papan pengumuman
juga situs resmi RW secara
transparan.
Pasal 8
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
8.1
Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan
diatur lebih lanjut oleh Rapat Pengurus RW
8.2 Setiap Perubahan dan penambahan Anggaran
Dasar disahkan melalu Rapat Pengurus RW
Demikian Surat Keputusan tentang AD/ART RW
029 ini di buat dan di tetapkan untuk dapat dilaksanakan dan digunakan
sebagaimana mestinya oleh semua warga RW 029
Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal 30 Maret 2016
Ketua RW 029 Sekretaris RW 029
Bpk. Yongki Bpk. Iwan Agus Lesmana
Disepakati Oleh :
1. Ketua RT 01 : Bpk. Faizal Reza / ....................
2. Ketua RT 02 : Bpk. Harold Pasaribu/...................
3. Ketua RT 03 : Bpk. Rony Cuong/....................
4. Ketua RT 04 : Bpk. Fransiscus Sunu /....................
Tembusan :
1. Kelurahan Kebalen
2. PT. Sahid Putra Harapan
3. Ketua RT 01 sampai RT 04
Assalamu alaikum ijin copy Admin buat contoh ya....
BalasHapusMohon ijin unduh untuk contoh
BalasHapus