banner_pie_Crush_copy

Breaking News

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RW 029 Trevista Residence Bekasi


SURAT KEPUTUSAN KETUA RW 029
NOMOR : 005/A-SK/RW029/IV/2016

PERIHAL :
ANGGARAN DASAR (AD)
 ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
 LINGKUNGAN RW 029 TREVISTA RESIDENCE
=========================================
MUKADIMAH

Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk  mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga RW 029, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

Pasal 1
PENGERTIAN UMUM

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1.1   Anggaran Dasar Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal organisasi Pengurus RW 029.
1.2   Ketua RW  adalah orang yang dipilih langsung oleh Kepala Keluarga di wilayah RT 01 S.D RT 04 sesuai dengan Anggaran Dasar untuk memimpin organisasi Kerukunan Warga di RW 029 dengan masa kerja selama 3 (tiga) Tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode.
1.3   Pengurus adalah Ketua RW beserta perangkat yang membantunya sesuai dengan struktur organisasi yang termuat dalam Anggaran Dasar
1.4   Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus RW 029 untuk membahas perkembangan organisasi, kegiatan-kegiatan dan menetapkan Peraturan RW.
1.5   Rapat Musyawarah Warga adalah Rapat Pengurus RW 029 yang dihadiri oleh Ketua RT/Pengurus di lingkungan RW 029.
1.6   Tata Tertib RW adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Rapat Musyawarah Warga yang memuat aturan-aturan di berbagai bidang untuk kebaikan Warga di lingkungan RW 029
1.7   Warga RW 029 adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 029 dan mempunyai indentitas tetap  maupun sementara dan sudah melapor pada pengurus RT setempat
1.8   RW 029 adalah lingkungan Perumahan Tre Vista Residence meliputi RT 01 s.d RT 04 yang terletak di Jalan Perjuangan KM.07 No.99, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat


Pasal 2
STRUKTUR ORGANISASI

2.1   Ketua RW mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam AD/ART
2.2   Struktur organisasi Pengurus adalah sebagai berikut :
a.  Ketua RW
b.  Sckretaris RW
d.  Bendahara RW
e.  Seksi-Seksi
2.3   Seksi-seksi yang ada di lingkungan RW 029 adalah :
a.  Seksi Kerohanian
b.  Seksi Keamanan dan Ketertiban
c.  Seksi Humas
d.  Seksi Pemuda  Olahraga
e.  Seksi Kesejahteraan
f.  Seksi Perlengkapan Umum
g. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
2.4   Apabila dipandang perlu untuk membantu-tugas-tugasnya, Ketua RW dapat menunjuk dan mengangkat seorang
pengurus baru sesuai kebutuhan.
2.5   Setiap seksi terdiri atas seorang Koordinator dan dapat dibantu oleh anggota.

Pasal 3
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

3.1     Ketua RW bertanggung jawab untuk :
a.  Melayani administrasi kependudukan warga
b.  Bersama Pengurus membuat dan menetapkan Peraturan RW
c.  Mengarahkan dan mengkoordinir Warga untuk mencapai tujuan bersama
d.  Memilih/menunjuk Pengurus dan merubah struktur organisasi RW 029 jika diperlukan
e.  Memimpin Rapat Pengurus
f.  Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana kas RW 029
g.  Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Musyawarah Warga pada akhir masa jabatan

3.2   Sekretaris bertanggung jawab untuk :
a.  Mengatur  jadwal kegiatan di RW 029
b.  Menyiapkan  agenda Rapat Pengurus
c.  Mempublikasikan hasil Rapat Musyawarah Warga, berkoordinasi dengan HUMAS
d.  Membuat administrasi dan pendataan warga
e.  Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur publikasi dan dokumentasi  setiap kegiatan
                                        
3.3    Bendahara bertanggung jawab untuk :
a. Mencatat semua kegiatan transaksi keuangan 
b. Melakukan pembayaran atas setiap pengeluaran
c. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita serta dana dari sumber lain jika ada 
d. Membuat laporan keuangan secara rutin dan dilaporkan kepada warga setiap 3 (tiga) bulan sekali
3.4   Seksi Keamanan & Ketertiban bertanggung jawab untuk :
a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik internal maupun eksternal dalam mewujudkan keamanan dan keteriban di lingkungan RW 029
b. melaporkan kepada Ketua RW setiap gangguan keamanan dan keteriban yang terjadi di lingkungan RW 029
c. melakukan pembinaan terhadap petugas keamanan di lingkungan RW 029

3.5   Seksi Humas bertanggung jawab untuk :
a.  Melakukan publikasi atas setiap kegiatan Ketua RW, Pengurus dan Warga RW 029
b.  Menjadi penghubung dan jembatan antara Ketua RT, Pengurus RW dan warga
c.  Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RW 029 maupun pengurus RW lain
d.  Menjadi penghubung antara pengurus RW 029 dengan aparat pemerintah   
e.  Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal

3.6     Seksi Pemuda & Olahraga bertanggung jawab untuk :
a.  Mengkoordinasi kegiatan pemuda dan olahraga di lingkungan RW 029
b   Menggiatkan dan mengadakan kegiatan kepemudaan dan olahraga di lingkungan RW 029
c   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga




3.7      Seksi Kesejahteraan bertanggung jawab untuk :
a.        Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
b.        Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c.        Mengkoordinir kegiatan PKK dan Posyandu di lingkungan RW 029
d.        Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.

3.8     Seksi Perlengkapan Umum bertanggung jawab untuk :
            a. Menginventarisir semua perlengkapan yang dimiliki oleh RW 029
            b. Melakukan pengecekan terhadap setiap fasilitas umum maupun sosial yang ada di wilayah RW 029 dan melaporkannya kepada Ketua RW apabila ada kerusakan
            c. Bertanggung jawab atas keluar masuknya perlengkapan yang dimiliki oleh RW 029
            d. Mempersiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk rapat pengurus RW maupun Rapat Musyawarah Warga

3.9   Seksi Kerohanian
  1. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan pertisipasi masyarakat menyangkut usaha usaha peningkatan kegiatan keagamaan
  2. Melakukan kerjasama dengan DKM An Nur dalam setiap  kegiatan kerohanian islam
  3. Melakukan upaya guna mengingkatkan kerukunan antar umat beragama di dalam lingkungan RW 029
 
3.10          Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
  1. Mengkoordinir kegiatan kerja bakti massal yang diselenggarakan oleh RW 029 maupun kerja bakti yang di instruksikan dari kelurahan maupun instasi yang berwenang lainnya
  2. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup
  3. Melakukan pemantauan terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan hidup di wilayah RW 029


Pasal 4
RAPAT PENGURUS
RW

4.1     Rapat Pengurus diadakan di Lingkungan RW 029 yang dihadiri oleh Pengurus RW dan dipimpin oleh Ketua RW.
4.2     Apabila Ketua RW berhalangan, maka Rapat Pengurus dipimpin oleh Sekretaris RW.
4.3     Rapat Pengurus dilaksanakan setiap 3(dua) bulan sekali dan/atau insidentil apabila diperlukan dalam keadaan yang mendesak.
4.4     Rapat Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
            4.4.a.  Membahas permasalahan yang terjadi dan/atau akan terjadi di lingkungan RW
            4.4.b.  Membahas evaluasi kinerja kepengurusan
            4.4.c.  Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh kepengurusan RW
4.5     Setiap Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan saran serta hak suara dalam Rapat Pengurus.
4.6     Untuk pengambilan keputusan, Rapat Pengurus wajib untuk memenuhi kuorum kehadiran minimal ½ dari anggota Pengurus. Kuorum pengambilan keputusan adalah ¾ dari anggota yang hadir./musyawarah mufakat

Pasal 5
Rapat Musyawarah Warga

5.1 Rapat Musyawarah Warga adalah Rapat Pengurus RW yang di hadiri oleh para Ketua RT/ pengurus RT di wilayah RW 029
5.2 Rapat Musyawarah Warga di pimpin oleh Ketua RW dan apabila Ketua RW berhalangan hadir maka di gantikan oleh Sekretaris RW
5.3 Setiap Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan saran serta hak suara dalam Rapat Musyawarah Warga
5.4 Untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Musyawaah Warga wajib memenuhi kuorum kehadiran minimal ½ dari anggota Pengurus RW beserta 3 anggota masing masing Pengurus RT. Kuorum pengambilan keputusan adalah ¾ dari anggota yang hadir / musyawarah mufakat.

Pasal 6
TATA TERTIB RW

5.1   Tata Tertib RW dibuat dan ditetapkan untuk mengatur Warga Di lingkungan RW 029 agar tercapai kerukunan, kenyamanan, keamanan dan kemajuan seluruh Warga RW 029.
5.2   Tata Tertib RW dibuat oleh Pengurus RW kemudian dibahas di tingkat Rapat Musyawarah Warga  dan dapat disahkan apabila disetujui sekurang-kurangnya  3/4 dari jumlah RT se RW 029 yang hadir.
5.3   Setiap masukan-masukan dan saran dari warga yang disampaikan melalui koordinator RT/Ketua RT akan dibahas dalam Rapat Pengurus. Apabila rancangan tersebut telah disempurnakan, maka rancangan tersebut disahkan melalui Rapat Musyawarah Warga.
5.4   Tata Tertib RW yang telah disahkan wajib untuk diumumkan kepada seluruh Warga RW 029.
5.5  Tata Tertib RW dapat dibatalkan, dirubah, ditambah sewaktu-waktu melalui Rapat Musyawarah Warga.
5.6  Tata Tertib RW Dibuat Terpisah dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga RW 029.




Pasal 7
PENGELOLAAN KAS RW

7.1   Sumber dana/keuangan RW 029 diperoleh dari Iuran Rutin, penggunaan fasos-fasum dan donasi dari Warga yang menjadi donatur.
7.2   Setiap pembayaran Iuran Rutin, Pengurus wajib untuk memberikan tanda terima (kuitansi) yang sah lengkap dengan nomor kuitansi/resi dan stampel kepada Ketua RT setempat yang membayar.
7.3   Kas RW 029 dipegang oleh Bendahara RW dan setiap pemasukan dan pengeluaran wajib memiliki bukti pendukung dan diketahui oleh Ketua RW setiap bulannya
7.4  Bendahara wajib melaporkan Keuangan RW yang tercatat dalam Buku Kas setiap bulannya kepada RW yaitu maksimal Minggu I setiap bulan untuk keluar masuknya uang kas bulan sebelumnya.
7.5   Bendahara akan menginformasikan  posisi Kas RW setiap  Rapat Pengurus/Rapat RW dan membuat laporan tri wulan, tahunan setiap tahunnya. Laporan tersebut wajib diumumkan kepada seluruh warga  melalui Ketua RT setempat, papan pengumuman juga situs resmi RW secara transparan.

Pasal 8
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

8.1   Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut oleh Rapat Pengurus RW
8.2   Setiap Perubahan dan penambahan Anggaran Dasar disahkan melalu Rapat Pengurus RW
                              

Demikian Surat Keputusan tentang AD/ART RW 029 ini di buat dan di tetapkan untuk dapat dilaksanakan dan digunakan sebagaimana mestinya oleh semua warga RW 029



Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal 30 Maret 2016

Ketua RW 029                                                                                                    Sekretaris RW 029




Bpk. Yongki                                                                                            Bpk. Iwan Agus Lesmana

                                


Disepakati Oleh         :

1.    Ketua RT 01           : Bpk. Faizal Reza / ....................


2.    Ketua RT 02           : Bpk. Harold Pasaribu/...................


3.    Ketua RT 03           : Bpk. Rony Cuong/....................


4.    Ketua RT 04           : Bpk. Fransiscus Sunu /....................


                                   

Tembusan :
1. Kelurahan Kebalen
2. PT. Sahid Putra Harapan
3. Ketua RT 01 sampai RT 04

2 komentar: