banner_pie_Crush_copy

Breaking News

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN

Para Punggawa Tre Vista Bekasi
SURAT KEPUTUSAN KETUA RW 029
NOMOR : 006/A-SK/RW029/III/2016

PERIHAL :
PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN WARGA 029
TRE VISTA RESIDENCE


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Warga RW 029 adalah warga yang menetap di wilayah RW 029 yang Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
1.2    Wilayah RW 029 mempunyai 4 (empat) RT yaitu RT 01 sampai RT 04.
1.3  Dengan program kerja kepengurusan Rukun Warga (RW) 029 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar  dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.


BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

2.1 RW 029 berkedudukan di Tre Vista Residence , Jalan Perjuangan km 7 No.99, Desa Kebalen, Kecamatan Babelan , Kabupaten Bekasi Kode Pos .17610
2.2 Warga RW 029 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RW 029 baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa.


BAB III
KETENTUAN UMUM

3.1 HAK WARGA

3.1.1 Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus   RT/RW
3.1.2 Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT/RW.
3.1.3 Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT/RW.
3.1.4 Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT/RW setiap 3 (tiga) bulan sekali
3.1.5 Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT/RW



3.2 KEWAJIBAN WARGA

3.2.1 Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan

3.2.2 Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah / KTP musiman.

3.2.3 Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RW yang telah didepakati bersama dan  diambil oleh bendahara/ Humas RT untuk diserahkan kepada Bendahara RW  mulai tanggal 1 ~ 14 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada bendahara/humas RT paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

3.2.4 Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil minimal 6 (enam) bulan sekali

3.2.5 Warga baru yang pindah ke wilayah RW 029 maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH  atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri,

3.2.6 Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan.

3.2.7 Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT/RW. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.

3.2.8 Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

3.2.9 Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun.

3.2.10 Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri (KTP,KK, Kartu Iuran) dan wajib lunas iuran warga.

3.2.11 Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT/RW dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT/RW.


3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

3.3.1 Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan acara.



3.3.2    Waktu pelaksanaan hajatan/acara adalah
          3.3.2.a. Kegiatan Hajatan apabila dilaksanakan pada hari dimana besoknya bukan merupakan hari libur maka waktu pelaksanaan maksimal pada pukul 22.00 WIB
          3.3.2.b. Kegiatan Hajatan apabila dilaksanakan pada hari dimana besoknya merupakan hari libur maka waktu pelaksanaan maksimal pada pukul 24.00 WIB

3.3.3 Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT/RW / Pengurus RT/RW berhak memberhentikan acara.
                                                   

3.4 DANA SOSIAL WARGA

3.4.1 Alokasi dana sosial wajib di atur oleh masing masing RT beserta dengan  RW
3.4.2 Warga berhak mendapatkan dana sosial dari RT bersama dengan RW apabila :
- Sakit Rawat Inap (minimal 3 hari)
- Meninggal Dunia


3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

3.5.1 Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

3.5.2 Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai                     ( Disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) .


3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN

3.6.1 Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT/RW untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.

3.6.2 Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi teguran oleh Ketua RT atau pihak keamanan.

3.6.3 Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.

3.6.4 Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang di pekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.

3.6.5 Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
·           Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib
·           Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib

3.6.7 Tidak dibenarkan membuat gaduh dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar
Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa teguran .

3.6.8 Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT/RW

3.6.9 Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya

3.6.10 Wajib menjaga atau memarkir kendaraannya pada tempat yang aman serta tidak menghalangi tetangga atau warga lainnya serta terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor .

3.6.11 Wajib mengurangi kecepatan kendaraannya ketika memasuki wilayah lingkungan RW 029 yaitu kecepatan maximal 30 km/jam

3.6.12 Tidak diperkenankan melakukan pemungutan dana/ sumbangan tanpa adanya ijin dari Ketua RW 029


3.7 LAIN-LAIN

3.7.1 Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut serta tidak menimbulkan kegaduhan pada tetangga sekitar.
3.7.2 Warga dilarang memelihara hewan peliharaan yang bersifat membahayakan terhadap orang lain dan sekitar.

3.7.2 Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau hari besar kenegaraan  .

3.7.3 Sumbang dan sarannya untuk perbaikan lingkungan RT/RW dapat disampaikan melalui pengurus RT/RW atau dapat juga melalui email : rw029.trevistaresidence@gmail.com atau rw029trevista.blogspot.co.id


BAB IV
PINDAHAN

4.1  Warga yang pindah keluar wilayah RT/RW diwajibkan melapor ke pengurus RT dan membuat surat pindah dari RT

4.2  Warga yang pindah keluar wilayah RT/RW, bukan lagi warga RT/RW

4.3  Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT/RW, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT/RW bukan lagi warga RT/RW

4.4  Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.


BAB V. PENUTUP

5.1 Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

5.2 Setiap Warga RW 029 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RW 029 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.

5.3  Peraturan Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya oleh Ketua RW dan disepakati oleh masing-masing Ketua RT.


Demikian Surat Keputusan ini di buat dan di tetapkan untuk dapat dilaksanakan dan digunakan sebagaimana mestinya oleh semua warga RW 029 sebagai pedoman tata kelola bermasyarakat di lingkungan RW 029 Trevista Residence.



Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal 30 Maret 2016

Ketua RW 029                                                                                    Sekretaris RW 029




Bpk. Yongki                                                                                       Bpk. Iwan Agus Lesmana



Disepakati Oleh         :

1.    Ketua RT 01           : Bpk. Faizal Reza / ....................


2.    Ketua RT 02           : Bpk. Harold Pasaribu /...................


3.    Ketua RT 03           : Bpk. Rony Cuong /....................


4.    Ketua RT 04           : Bpk. Fransiskus Sunu /....................



Tembusan :
1. Kelurahan Kebalen
2. PT. Sahid Putra Harapan
3. Ketua RT 01 sampai 04 RW 029

Tidak ada komentar