banner_pie_Crush_copy

Breaking News

Batas Akhir Pembayaran Tunggakan IPL, Mei 2016

Bekasi, 21 Mei 2016 – Bertempat di Musala An-Nur Trevista Residence Bekasi, dilakukan musyawarah warga terkait Iuran Pemeliharan Lingkungan (IPL). Dalam acara yang dihadiri perwakilan PT Sahid Putra Harapan, Bpk Saleh Abdullah, beliau menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pengururs RW029 terutama kepada Bpk Iwan Agus Lesmana (Sekretaris RW029), yang telah memfasilitasi kegitan tersebut, hingga berjalan dengan lancar.

Bpk Saleh Abdullah
Dalam acara yang dihadiri sekitar 20 Warga ini, perwakilan masing-masing RT mengutarakan pendapatnya. Seperti diutarakan Bpk Ahmad Yani dari RT001. Beliau menegaskan, “Iuran Pemeliharan Lingkungan (IPL), sesungguhnya umum dijumpai di seluruh perumahan, dimanapun. Bahkan komitmen untuk melakukan pembayaran IPL sudah dibicarakan sejak awal saat akad kridit atau saat pembelian rumah dilakukan,” ucapnya.  Ia cukup menyayangkan jika ada warga yang tidak mau membayar IPL dengan alasan apapun.

Dalam kesempatan yang sama. Perwakilan dari RT002, Yulianto juga menyampaikan pendapatnya. “Ada 2 masalah pokok, terkait menunggaknya IPL ini yakni faktor individu dan sistim.” Bisa karena individu tidak beritikad baik, sehingga tidak mau membayar IPL atau karena sistim pembayarannya yang sulit dan sistim sanksi yang tidak tegas dari developer. Menanggapi hal ini, Bpk Saleh Abdullah mengatakan “Dulu kami sudah tegas. Seperti yang tidak membayar kami tidak angkat sampahnya. Akan tetapi karena mempertimbangkan masalah kesehatan warga yang ada di dekatnya. Akhirnya petugas sampah mengangkatnya,” jelasnya. Meski demikian, pihak management PT Sahid Putra Harapan berencana memperbaiki sistim sanksi ini, sehingga bisa memberikan efek jera bagi mereka yang tidak membayar IPL seperti dengan menghentikan akses fasilitas umum (seperti fasilitas kolam renang, dan lapangan futsal) bagi mereka.



Untuk mempermudah sistim pembayaran IPL. Manajemen PT Sahid Putra Harapan, selaku Developer Trevista Residence Bekasi, berinisiatif untuk mengambil iuran bulanan ke rumah-rumah warga (jemput bola). Meski demikian, Saleh Abdullah mengingatkan “Batas akhir tunggakan harus dibayarkan hingga akhir Mei 2016 ini,” tegasnya. Pihak manajemen menegaskan tidak akan memberikan keringanan apalagi pemutihan terkait kewajiban pembayaran IPL ini.


Perlu diketahui bersama jika sebanyak 164 KK yang ada saat ini rutin membayar Rp 75.000/bulan, setiap bulannya baru terkumpul Rp 12.300.000. “Untuk pembayaran petugas keamanan yang jumlahnya 10 orang saja masih belum cukup karena masing-masing dari mereka mendapatkan gaji @ Rp 1.500.000/bulan. Ditambah koordinator petugas keamanan yang tentunya gajinnya lebih besar,” ujar Saleh Abdullah. 

Belum lagi ditambah upah harian untuk 10 orang tenaga kebersihan @ Rp 85.000/hari. Biaya sewa lahan pembuangan sampah, biaya operasional kolam renang dan biaya lain-lain kepada beberapa pihak terkait yang tidak bisa disebutkan identitasnya dihadapan umum. 

4 komentar:

  1. Tp jgn dihilangkan toleransi pembayaran nya pak, setidak nya ad tenggang waktu.. mgkin ad yg memang beritikat tdk baik, tp mgkin ad juga faktor lain yg membuat pembyran terhambat..

    BalasHapus
  2. Tetap dikawal usulan warga ttg fasilitas dll,yg pernah dijanjikan developer. Bentuk team Negosiator.Evaluasi Pembayaran Iuran Warga dlm 1 bulan. AkhirJuni perlu minta data iuran yg terbaru shg bisa diketahui berapa yg sdh masuk ke developer. Fungsikontrol HARUS berjalan......sekian. Roni

    BalasHapus
  3. Hal yang paling mendasar adalah bukan sekedar membayar iuran, tapi apakah setelah membayar iuran ada additional value atau nilai tambah untuk warga terutama yang menunggak. Banyak fasilitas yang belum bisa kita nikmati secara maksimal, contoh kecil adalah kolam renang, berapa banyak warga dalam 1 (satu) bulan bisa renang dengan bebasnya di kolam renangnya sendiri. Jalan disekitar rumah sudah banyak yang rusak, kamera cctv yang sudah tidak ada lagi. Pagar kawat batas luar pagar wilayah trevista khususnya pada tembok belakang tidak ada, padahal sudah dijanjikan sebelumnya, dan masih banyak janji-janji lain yang belum terrealisir.

    Tentang sampah, coba lihat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, Pasal 13 : “Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah”.

    Apakah developer sudah melakukan itu, dan bukan hanya menggembar-gemborkan tentang iuran saja ?
    Lihat Pasal 29 tentang Larangan buang sampah sembarang, karena hal ini mengandung unsur pidana.
    Kemana developer buang sampahnya ? dan bagaimanan dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ?
    Sudahkah kita pikirkan bahwa saudara-saudara kita menghirup udara yang tidak sedap dari sampah kita sendiri ?

    Semoga jadi bahan renungan.
    Salam,
    Warga RT 004

    BalasHapus